PPID Partai Gerindra
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Partai Gerindra menyediakan akses informasi publik tentang kebijakan, kegiatan, organisasi, dan penggunaan sumber daya partai sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang tersedia
Profil dan struktur organisasi Partai Gerindra
Program serta kegiatan partai
Dokumen dan laporan yang dapat diakses publik
Informasi kontak dan permohonan informasi
Permohonan informasi
Permohonan informasi dapat diajukan melalui kanal resmi PPID Partai Gerindra dengan mencantumkan identitas pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.
Tugas dan Fungsi PPID
Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No. tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan (PPID DPD Partai Gerindra).
Partai Gerindra berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPD Partai Gerindra memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:
Fungsi:
Fungsi PPID DPD Partai Gerindra adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat partai Gerindra di tingkat Daerah dan Cabang, dengan meliputi tugas sebagai berikut:
Tugas:
Pencatatan informasi dan data yang berkaitan dengan Partai Gerindra di tingkat Daerah dan Cabang.
Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi;
Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.